Rektor Universitas Pesantren Tinggi Darul 'Ulum Jombang Prof Dr KH Ahmad Zahro menjelaskan bahwa iqomah merupakan bagian dari azan.
Iqomah sendiri memiliki hukum sunah, baik tengah salat sendiri maupun bersama dua orang hingga lebih dari itu.
“Laki-laki (ataupun) perempuan, setiap salat fardu itu disunahkan iqomah,” ucap KH Zahro dikutip dari unggahannya di kanal YouTube pribadi.
Ia pun mengatakan bahwa nabi selalu melakukan iqomah sehingga hal ini dianjurkan meskipun tidak wajib hukumnya.
“Nabi enggak pernah enggak ada iqomahnya, selalu ada. Maka walaupun salat sendiri, iqomah,” ujarnya.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024