Rektor Universitas Pesantren Tinggi Darul 'Ulum Jombang Prof Dr KH Ahmad Zahro menjelaskan bahwa mungkin saja ada orang yang sudah wafat, tetapi menggunakan wakaf.
Wakaf ini pun diuangkan dan dibagikan sebagai bentuk warisan.
Lantas, apa yang bisa kita lakukan jika situasi tersebut mengenai orang-orang di sekitar kita?
Baca Juga: KH Ahmad Zahro: Saya Tidak Setuju Dengan Talangan Haji
KH Zahro menjelaskan bahwa harta wakaf yang telah diuangkan itu masih bisa diganti oleh sanak saudara yang masih hidup.
“Boleh diganti. Enggak mungkin barang, yang diganti nilainya (dalam bentuk uang),” jelas KH Zahro dikutip dari kanal YouTube-nya pada Senin (19/12/2022).
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan