Prof Dr KH Ahmad Zahro menyebutkan bahwa seluruh ulama sepakat mengenai ketentuan harta yang diwakafkan.
Dijelaskan olehnya, harta yang sudah diwakafkan sudah sah kembali menjadi milik Allah meskipun semua harta memang berasal dari-Nya.
“Itu jadi hak Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Enggak seorang pun boleh campur tangan,” ujarnya dikutip dari kanal YouTube pribadinya pada Senin (19/12/2022).
Baca Juga: KH Ahmad Zahro: Saya Tidak Setuju Dengan Talangan Haji
Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel itu pun mengatakan bahwa hanya orang-orang tertentu yang boleh menyentuh harta wakaf tersebut.
Harta itu pun dipegang untuk diurus, bukan untuk diambil guna keperluan lain.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan