Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa pemberian pangkat Letnan Kolonel (Letkol) kepada Deddy Corbuzier bisa dilakukan.
Pasalnya, ada atura yang membahas pangkat tersebut. Namun, ketika ditanya mengenai urgensinya, secara tidak langsung ia mengaku tidak tahu dan menyerahkan pertanyaan itu kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto.
"Urgensinya apa, tentu Pak Prabowo lebih tahu. Cuma kalau letkol ke bawah itu memang dikeluarkan dengan keputusan Panglima TNI, pasti itu sudah diperoleh karena Pak Prabowo ya membuat ini pasti sudah ikut aturan-aturannya, itu dibolehkan," kata Mahfud saat menyampaikan catatan akhir tahun di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (15/12/2022).
Mahfud menyampaikan, tentunya ada alasan tertentu dalam keputusan penujukan Deddy untuk mendapatkan pangkat tersebut. Menurut dia, salah satunya Deddy dianggap sebagai sosok yang bisa mendorong keberadaan Komponen Cadangan (Komcad).
"Mungkin dia bisa dianggap sebagai orang, Deddy ini, yang bisa mendorong komponen cadangan menjadi lebih bagus, lebih maju, punya wawasan yang luas, memanggil orang untuk ikut aktif, mendorong semangat para komcad itu di dalam tugas-tugas membela negara," ungkap dia.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024