Menu


Anies Diduga Curi Start Kampanye, Bawaslu: Bertentangan dengan Prinsip Keadilan Bagi Semua Pihak

Anies Diduga Curi Start Kampanye, Bawaslu: Bertentangan dengan Prinsip Keadilan Bagi Semua Pihak

Kredit Foto: Istimewa

Konten Jatim, Jakarta -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut, kegiatan safari politik yang dilakukan bakal calon presiden (bacapres) usungan Partai NasDem, Anies Baswedan kurang etis.

Anggota Bawaslu RI, Puadi menilai safari politik Anies Baswedan kurang etis karena melakukan aktivitas kampanye terselubung dan terkesan mencuri start dalam melakukan kampanye sebagai calon presiden dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Puadi menyampaikan Bawaslu menilai publik telah mengetahui Anies Baswedan merupakan bakal calon presiden yang akan diusung gabungan partai tertentu.

Baca Juga: Ruhut Singgung 'Indonesia Hancur Bila Dipimpin Anies' dan Bawa-bawa Radikalisme, NasDem Meradang

Dengan demikian, aktivitas safari politiknya dapat dimaknai sebagai aktivitas mengampanyekan atau setidaknya mensosialisasikan diri sebagai bakal calon presiden pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, terutama dalam rangka meningkatkan elektabilitas pada Pemilu 2024.

"Hal tersebut jelas bertentangan dengan prinsip kesetaraan dan keadilan bagi semua pihak yang hendak berkontestasi pada pemilu," ucap Puadi.

Dia menambahkan safari politik pada hakikatnya bertujuan untuk mengenal lebih jauh partai politik dan calon presiden yang akan mereka usung.

Dengan demikian, tindakan para calon yang hendak mensosialisasikan diri sebagai calon presiden sah-sah saja untuk dilakukan selama ditempuh melalui cara-cara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Menurut Bawaslu, semua orang harus paham dan dapat menahan diri untuk tidak melakukan kampanye atau sosialisasi diri dalam bentuk apa pun karena saat ini bukan merupakan waktu untuk berkampanye.

Baca Juga: Ungkit Indeks Kebahagiaan Warga DKI yang Menurun, Eks Ketum Ganjarist Senggol Anies: Slogan Enak Didengar Tapi Perih Kenyataannya

Puadi mengatakan saat ini setiap orang diwajibkan untuk memberikan pendidikan politik dan menciptakan iklim politik yang sejuk dalam penyelenggaraan pemilu.

"Kalau hendak melakukan kampanye sesungguhnya UU Pemilu telah menyediakan waktu bagi setiap kontestan pemilu untuk mengampanyekan dirinya sebagai calon presiden dan wakil presiden pada masa kampanye," ujar dia.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.