Menu


Mengenal Pangkat Tituler: Cara Mendapatkan Dan Ketentuannya

Mengenal  Pangkat Tituler: Cara Mendapatkan Dan Ketentuannya

Kredit Foto: Istiemewa

Konten Jatim, Depok -

Pangkat tituler merupakan jenis pangkat dalam dunia militer yang diberikan kepada seseorang untuk sejumlah keperluan yang sifatnya sementara untuk melakukan sejumlah tugas yang diemban penerima pangkat sampai tugas tersebut berakhir.

Deskripsi ini tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen)  No 39 Tahun 2010 Tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia. Pasal 5 Permen tersebut menyatakan tiap prajurit diberi pangkat yang sifatnya dibedakan menjadi pangkat efektif yang diberikan kepada prajurit selama menjalani Dinas Keprajuritan, terdiri dari pangkat lokal dan pangkat tituler.

Baca Juga: Begini Hukum Pesugihan dalam Agama Islam Menurut Mamah Dedeh

Menyadur dari beberapa sumber berbeda pada Kamis (15/12/2022), pangkat tituler akan dicabut atau "dikembalikan" setelah pengemban tugas sudah menyelesaikan tugasnya. Orang yang menerima pangkat tituler biasanya tidak terlibat langsung dalam aktivitas militer.

Sebagai contoh, jika ada seseorang yang menerima pangkat militer "Letnan Kolonel Tituler", orang tersebut memang memiliki pangkat yang setara dengan letnan kolonel. Namun, orang ini tidak akan melakukan tugas atau kegiatan yang seharusnya dilakukan seorang kolonel dalam militer.

Baca Juga: Apakah Pesugihan Bisa Dibatalkan? Ini Jawaban Ustad Khalid Basalamah

Penjelasan lebih mendetail terkait pangkat tituler dapat ditemukan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1959 Tentang Pangkat-Pangkat Militer Khusus, Tituler dan Kehormatan. Di sana, dibahas sejumlah hal terkait pangkat tituler.

Beberapa hal yang dibahas termasuk bagaimana cara mendapatkan pangkat tituler, masa berlaku pangkat tituler serta ketentuan lain yang harus dipatuhi penerima pangkat tituler.

Pangkat tituler bisa diterima oleh pegawai negeri sipil (PNS) yang berada di lingkungan militer atau pejabat yang memegang posisi tertinggi di pemerintahan yang sekiranya bisa memberikan perintah bersifat militer jika negara dalam kondisi darurat.

Baca Juga: Profil Toni Harmanto, Kapolda Jatim Pengganti Tedi Minahasa Yang Kontroversial

Selain itu, pangkat tituler hanya akan berlaku selama masa darurat dan akan dicabut setelah masa darurat berakhir. Pencabutan pangkat tituler ini akan dilakukan oleh pejabat militer yang memiliki hak dalam memberikan atau mencabut jabatan militer.

Selama seseorang mendapatkan pangkat tituler, orang tersebut nantinya akan mendapatkan gaji dan tunjangan yang setara dengan pangkat militer yang dia terima, kecuali jika ada perubahan dalam peraturan pemerintah ini.

Baca Juga: Profil Teddy Minahasa Putra, Kapolda Jatim Yang Menyalahgunakan Sabu

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO