Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak secara khusus meminta Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar untuk segera mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dengan indikator geografis Tenun Ikat Banjar Kidul Kediri.
“Saya rasa dengan sejarah panjang tenun ikat bandar kidul, kesenian wastra ini sudah layak untuk dapat HAKI,” ungkap Wagub Emil saat menghadiri gelaran Dhoho Street Fashion (DSF) ke-7 di Jalan Basuki Rahmat, Kota Kediri Sabtu (10/12/2022).
Hadir bersama istri, Wagub Emil mengatakan bahwa jika telah terdaftar pada HAKI, maka penguatan communal branding tenun ikat bandar kidul akan semakin kuat.
“Jadi hanya tenun yang dibuat oleh orang di Bandar Kidul. Dan di Bandar Kidul yang boleh punya branding itu ini seolah akan nilai jualnya apalagi dikombinasikan dengan karya-karya designer yang luar biasa mudah-mudahan ini akan meningkatkan betul minat masyarakat dan nilai jual dan tenun ikat Bandar Kidul. Mudah-mudahan ini bisa kita dukung bersama,” kata Wagub Emil.
Pada kesempatan yang sama, Wagub Emil menjelaskan, Communal Branding merupakan kegiatan peningkatan kualitas produk, kapasitas kelembagaan, dan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia serta untuk pengembangan promosi dan pemasaran di bawah satu merek yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat (community) secara bersama-sama.
Oleh karena itu, Wagub Emil optimistis bahwa dengan gelaran DSF tahunan ini akan meningkatkan geliat ekonomi kreatif di wilayah Kediri Raya.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024