Pemerintah Provinsi Jawa Timur akhirnya menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2023.
Penetapan ini dikeluarkan bersamaan dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/889/KPTS/013/2022 tertanggal 7 Desember 2022.
Disampaikan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, ketetapan UMK ini telah dipertimbangkan berdasarkan kondisi inflasi tahunan di bulan November 2020, kenaikan harga BBM, serta kenaikan harga bahan pokok.
Baca Juga: Bangun Gedung MUI, Khofifah Siapkan Anggaran Rp50 Miliar
“Keputusan dalam hal kenaikan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur Tahun 2023 ini diambil dengan memperhatikan kondisi perekonomian Jawa Timur," ujar Khofifah pada (09/12/2022).
Khofifah meminta kepada perusahaan maupaun industri di 38 provinsi untuk memberikan penyesuaian sesuai dengan ketetapan yang telah dikeluarkan per tanggal 1 Januari 2023.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024