Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (7/12/2022). Hal ini diungkapkan langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi persnya.
Mengutip dari beberapa sumber berbeda pada Kamis (7/12/2022), kronologi Bupati Bangkalan yang akhirnya ditangkap oleh KPK karena terjerat kasus suap ini bisa ditarik mundur ke akhir Oktober 2022 silam.
Baca Juga: Profil Abdul Latif Amin Imron, Adik dari Mantan Bupati Bangkalan Yang Pernah Terjerat Kasus Korupsi
Saat itu Abdul Latif Amin Imron yang berusaha pergi ke luar negeri, dicegat dengan berbagai macam upaya oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) agar tidak melarikan diri dari pemeriksaan.
Dilakukan juga sejumlah penggeledahan dalam ruang lingkup kerja Bupati Bangkalan ini seperti di kantor Bupati Bangkalan dan juga kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangkalan. Dan pada akhirnya, Abdul Latif Amin Imron bersama dengan 5 orang lain tertangkap dan dijadikan tersangka.
Baca Juga: Heboh Anies Baswedan Pergi Pakai Private Jet, Berapa Sih Harga Private Jet?
Abdul Latif Amin Imron bersama dengan para tersangka lain diduga menerima uang sebesar Rp. 5,3 miliar yang diasumsikan merupakan semacam “biaya komitmen” dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang naik jabatan ke eselon 3 dan eselon 4.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024