Menu


Heboh Pulau Widi Akan Dilelang ke Tangan Pengusaha Asing, Tito Karnavian: Ini Melanggar Undang-Undang!

Heboh Pulau Widi Akan Dilelang ke Tangan Pengusaha Asing, Tito Karnavian: Ini Melanggar Undang-Undang!

Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja

Konten Jatim, Jakarta -

Publik saat ini tengah dihebohkan dengan isu kepulauan di Indonesia yang tidak berpenghuni yang akan dilelang, yakni Pulau Widi.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dengan tegas melarang pelelangan Pulau Widi di Halmahera, Maluku Utara ke tangan pengusaha asing.

“Tindakan (berpindah ke tangan asing) melanggar undang-undang (apabila terjadi),” kata Tito dalam keterangannya di Jakarta pada Rabu (07/12/2022).

Lantas, Tito menjelaskan bahwa peraturan itu berada di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan PP Nomor 62 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Terluar.

Baca Juga: Tanggapi Pulau Widi yang Dijual Perusahaan Asing, Sandiaga Uno: Ini Milik Bangsa Kita!

“Pengelolaan sebuah pulau terbatas luasnya sesuai ketentuan UU, yaitu 70 persen,” kata Mendagri.

Mendagri menyampaikan hal itu menanggapi kekeliruan media mengutip pernyataannya atas pertanyaan tentang langkah PT Leadership Island Indonesia (LII) yang mencantumkan pengelolaan Kepulauan Widi dalam daftar barang yang dilelang pada laman Sotheby’s Concierge Auctions.

Pada laman tersebut, PT LII sebagai pihak yang memegang hak atas pengelolaan pulau itu menawarkan hak pengelolaan lewat lelang.

Baca Juga: Beredar Kabar 100 Pulau di Maluku Utara Dilelang, Susi Pudjiastuti dan Rizal Ramli Keheranan: Kok Bisa?

Beberapa pemberitaan menggunakan judul berbeda makna dengan jawaban yang disampaikan Mendagri saat diwawancarai secara doorstop oleh awak media pada Senin, 5 Desember 2022.

Judul pemberitaan yang misleading (menyesatkan) tersebut menyebabkan adanya kekeliruan pemahaman, seolah-olah Mendagri mengizinkan pulau dijual, dan berpindah kepemilikan.

Dalam keterangannya, Mendagri kembali menegaskan penjelasan yang disampaikan sebelumnya. Ia mengatakan bahwa pada prinsipnya sesuai program pemerintah dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat di daerah terluar, pemerintah menyambut minat investor untuk mengelola sumber daya yang terdapat di pulau-pulau kecil.

Namun, minat tersebut harus memenuhi seluruh ketentuan perundang-undangan. Salah satunya ketentuan perundang-undangan adalah tidak diperbolehkan memperjualbelikan pulau.

Baca Juga: Rizal Ramli Soroti Kabar Pelelangan 100 Pulau di Maluku, Susi Pudjiastuti Ikut Terkejut

Kemendagri mengetahui adanya pengumuman tentang lelang itu dari media. Atas perintah Mendagri, Direktur Jenderal Administrasi Kewilayahan Kemendagri mempelajari masalah tersebut dengan berkoordinasi bersama Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Dari hasil koordinasi tersebut terungkap bahwa PT LII melakukan MoU dengan Pemprov Maluku Utara dan Pemkab Halmahera Selatan pada 2015. MoU tersebut berisi tentang pengelolaan Kepulauan Widi untuk “ecotourism” dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dan membuka lapangan kerja.

Saat ini, izin PT LII untuk sementara waktu dibekukan. Hal tersebut karena belum adanya kemajuan realisasi pengembangan pulau tersebut.

Baca Juga: Anggota Polsek Palmerah yang Teriak ‘Padang Pelit’ Dimutasi ke Polres Kepulauan Seribu, Gegara Apa Ya Kira-kira?

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Fajar.