Akademisi dan Intelektual Publik Rocky Gerung membahas Pasal 240 di dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang saat ini sudah resmi menjadi undang-undang.
Ia menyebutkan bahwa dirinya sempat membaca contoh yang diberikan mengenai pasal penghinaan lembaga pemerintah itu, yakni tentang presiden yang disamakan dengan kerbau.
“Saya baca tadi dikasih contoh, kalau mengatakan presiden ingkar janji maka itu adalah kritik, kalau mengatakan presiden seperti kerbau maka itu menghina,” ujarnya dikutip dari video yang ia unggah di kanal YouTube pribadinya pada Selasa (06/12/2022).
Baca Juga: Resmi Sahkan Pasal Penghinaan Presiden, Pengamat: Presiden Itu Layak Dikritik!
Lantas, mantan dosen di Universitas Indonesia itu memberikan tanggapannya tentang contoh yang diberikan.
Menurutnya, presiden yang disamakan dengan kerbau dalam bekerja bukan termasuk penghinaan kepada presiden.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan