Kendati demikian, ia menyebut pihaknya masih memiliki pekerjaan rumah (PR) berupa menyelesaikan pembebasan lahan di Kanal Banjir Timur (KBT), Kebon Nanas, Jakarta Timur.
Ia berencana meminta kembali pengukuran penetapan lokasi (penlok) area outlet yang akan dibebaskan lahannya.
Selebihnya, jika nantinya pembebasan lahan ini berujung sengketa karena penentuan harga, maka pihaknya akan mengambil langkah konsinyasi atau menitipkan biaya ganti rugi pembebasan lahan ke pengadilan dan langsung menggencarkan penggusuran.
"Jika ada pihak-pihak yang bersengketa, maka sesuai aturan kami akan melakukan konsinyasi dan proyek tetap berjalan," pungkasnya.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024