Menu


Begini Skenario Jokowi Tunjuk Heru Budi Jadi Pj Gubernur DKI, Polanya Mulai Kebaca dari…

Begini Skenario Jokowi Tunjuk Heru Budi Jadi Pj Gubernur DKI, Polanya Mulai Kebaca dari…

Kredit Foto: beritajakarta.id

Konten Jatim, Surabaya -

Pegiat media sosial Lukman Simandjuntak menyoroti alasan di balik penunjukan Heru Budi Hartono oleh Presiden Jokowi menjadi Pj Gubernur DKI Jakarta sejak Oktober 2022 lalu.

Pasalnya, usai dilantik sebagai Pj Gubernur menggantikan Anies Baswedan, Heru diberitakan melakukan sejumlah tindakan yang dinilai berlebihan dari posisi barunya di pemerintahan.

Seperti misalnya, setelah mencopot Direktur Utama (Dirut) MRT Aprindy yang baru tiga bulan dilantik Eks Gubernur Anies, Heru kemudian mencopot Dirut PT Jakpro Widi Amanasto beserta sejumlah jajarannya.

Baca Juga: Kader Baru PKS Nyinyirin Pj Gubernur DKI Jakarta Gegara Ini:Norak, Kok Ngerasa Gubernur Beneran

Tak main-main, Heru mengambil keputusan tersebut dalam kurun waktu belum genap tiga bulan dirinya menjabat sebagai Pj gubernur.

Terkait beberapa langkah yang dilakukan oleh Heru Budi tersebut, Lukman Simandjuntak melalui cuitannya pada Selasa (29/11/2022), menilai bahwa penunjukan Heru sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta mengandung skenario.

“Polanya kebaca, Kemendagri siapkan regulasi Jokowi tunjuk Heru sbg Pj Hub DKI Budi ganti pejabat Pemprov Budi depak Dirut Jakpro Budi depak Dirut MRT,” ujarnya dikutip dari Twitter @hipohan, Rabu (30/11/2022).

Selanjutnya, dengan alasan penyempurnaan organisasi pemerintahan, Heru melakukan regenerasi dengan melantik sebanyak 11 orang pejabat tinggi pratama atau eselon II di lingkup Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.

Diketahui, sebelumnya, pencopotan jabatan kepada sejumlah Dirut yang dilakukan oleh Heru Budi sempat menghebohkan publik.

Baca Juga: Orang Ini Bandingin ‘Proyek ' Bikinan Anies Sama Ahok WaktuMenjabat Jadi Gubernur DKI, Katanya Karya yang Satu Ini Gak Ada Gunanya

Hal itu karena, publik menilai status Heru yang masih sebagai gubernur sementara dinilai tak memiliki wewenang lebih termasuk dua langkah tersebut.

Namun, pada 14 Nobember 2022 lalu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meneken surat edaran bahwa PJ Kepala Daerah diperbolehkan untuk memutasi atau memberhentikan pejabat dalam masa jabatannya berjalan.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan