Menu


Duarrr, Pelaku Utama Kasus Tambang Ilegal di Kaltim Akhirnya Ketangkep Juga!

Duarrr, Pelaku Utama Kasus Tambang Ilegal di Kaltim Akhirnya Ketangkep Juga!

Kredit Foto: Dok Bareskrim


Dalam video itu, Ismail Bolong mengaku bekerja sebagai pengepul batu bara dari konsesi tanpa izin.

Kegiatan ilegal itu disebutnya berada di daerah Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, yang masuk wilayah hukum Polres Bontang, sejak Juli 2020 sampai November 2021.

Ismail Bolong juga menyebut bahwa dirinya telah menyetor uang hasil tambang batu bara ilegal ke Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto sebesar Rp 6 miliar secara berkala. Pernyataan itu kemudian ditarik lagi oleh Ismail beberapa saat kemudian.

Baca Juga: Begini Respons Hendra Kurniawan saat Ditanya soal Isu AliranDuit Tambang Ilegal Ismail Bolong ke Kabareskrim Komjen Agus Andrianto

Mantan anggota Satuan Intelijen Keamanan (Sat Intelkam) Polres Samarinda itu lalu mengklarifikasi pengakuannya dengan pengakuan baru.

Ismail Bolong mengaku dipaksa oleh mantan Karo Paminal Div Propam Polri Hendra Kurniawan untuk membuat pernyataan yang melibatkan Kabareskrim.

Melalui penayangan sebuah video, ia menyampaikan permintaan maafnya kepada Komjen Agus Andrianto atas tudingan yang pernah dibuatnya. 

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman