Ferdy Sambo cs meminta kepada majelis hakim untuk menghadirkan kembali saksi bernama Adzan Romer.
Hal itu untuk membenarkan bahwa Ferdy Sambo mengenakan sarung tangan atau tidaknya ketika senapannya jatuh di rumah dinasnya di Komplek Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutar video CCTV terkait peristiwa tersebut dalam sidang hari ini Selasa (29/11/2022).
Namun, tak telihat jelas apakah Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan atau tidak karena tertutup mobil hitamnya.
Baca Juga: Ferdy Sambo Buka Suara Lagi Soal Dugaan Kasus Suap Bisnis Tambang Ilegal: Prosesnya Sudah Selesai
"Sehingga kami ingin Romer dihadirkan dan melihat sendiri bahwa terbukti dari CCTV tadi tidak memakai sarung tangan. Artinya kami mau menegaskan bahwa apa yang disampaikan oleh saksi Romer itu tidak benar," kata Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis.
Menurut Arman, hal itu menjadi penting lantaran seolah-olah Ferdy Sambo sudah merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J dalam keterangan sarung tangan.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024