Belum lama ini jagat sosial media tengah dihebohkan tentang istilah backing setelah disinggung langsung oleh Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming.
Pasalnya, Gibran mengaku adanya kesulitan dari para bupati dalam mengatasi kasus tambang pasir ilegal berkat adanya backing tersebut.
Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menjelaskan bahwa backing merupakan istilah yang merujuk ke seseorang yang memiliki kemampuan tinggi dan kuat dalam kasus ilegal.
Tak hanya seorang individu, backing sendiri bisa berjumlah beberapa orang maupun terbentuk dalam sebuah kelompok, baik secara terorganisir maupun tidak.
Baca Juga: Ditantang Buat Tangkap Bekingan Pelaku Tambang Pasir Ilegal, Gibran Rakabuming Malah Jawab Begini
“(mereka) dianggap mampu oleh orang-orang yang bekerja dalam bisinis ilegal, (dianggap) bisa melindungi mereka,” jelas Yudi dalam sebuah video yang diunggah pada Senin (28/11/2022).
Yudi menjelaskan bahwa backing sudah jelas digunakan untuk melindungi operasi ilegal atau yang bertentangan dengan hukum.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024