Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo, memberikan pernyataan terkait kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur.
Sambo yang sebelumnya menjabat sebagai Kadiv Propam Polri mengakui bahwa ada surat penyelidikan terhadap Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dan berbagai pihak yang terlibat.
“Ada itu suratnya, sudah benar itu suratnya. Tanya pejabat yang berwenang surat itu ada,” ujarnya dilansir dari Kompas saat berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (22/11/2022).
Sesuai yang dijelaskan oleh sambo, surat penyelidikan untuk kasus tersebut terdaftar dengan nomor R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM yang dikeluarkan pada 7 April lalu.
Surat laporan hasil penyelidikannya itu pun ditandatangi langsung oleh Ferdy Sambo sebelum dirinya tersangkut kasus pembunuhan Brigadir J.
Sebelumnya, Ismail Bolong sempat membuat video pernyataan terkait kasus suap tambang ilegal pada awal November lalu.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024