Soal transfer uang dari rekening Brigadir J ke rekening Bripka RR yang masih menjadi teka-teki, akhirnya terungkap di persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (22/11/2022) kemarin.
Dugaan adanya transaksi yang terjadi di rekening Brigadir J setelah kematiannya.
Hal tersebut sempat terungkap oleh pengacara Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Baca Juga: Bukan Sama Ferdy Sambo, Ternyata Handphone Brigadir J Dipegang Oleh Sosok Ini
"Uang yang dicuri (dari rekening sebesar) Rp 200 juta. Transaksi terjadi 11 Juli 2022 dari rekening orang yang telah mati (Brigadir J) ke tersangka (Ferdy Sambo)," ujar Kamaruddin.
Namun, hal itu dibantah oleh Ferdy Sambo lewat persidangan lanjutannya. Ia pun mempertegas bahwa uang tersebut bukan milik Brigadir J ataupun Bripka RR.
"Saya perlu jelaskan bahwa (uang di) rekening Ricky dan Yosua bukan uang mereka, tapi uang saya untuk kebutuhan keluarga dan untuk operasional keluarga saya," ungkap Sambo.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO