Putri Candrawathi mengikuti sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (22/11/2022).
Alasan terdakwa Putri Candrawathi mengikuti sidang melalui daring karena positif Covid-19.
"Mohon izin, Yang Mulia. Saya siap menjalankan persidangan hari ini," kata Putri pada Selasa (22/11/2022).
Baca Juga: Putri Candrawathi Tak Hadiri Sidang Selasa Hari Ini, Ferdy Sambo: Istri Saya Tidak Patuh...
Berdasarkan laporan dari jaksa penuntut umum (JPU) Putri Candrawathi terkonfirmasi positif Covid-19.
Oleh karena itu, sesuai permintaan penasihat hukum, Arman Hanis, majelis hakim memberikan akses kepada penasihat hukum untuk berkomunikasi dengan Putri Candrawathi melalui telephon.
"Kepada Saudara JPU, mohon diberikan akses yang besar kepada Saudara Terdakwa Putri Candrawathi berkomunikasi dengan penasihat hukumnya via telepon," kata hakim.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024