Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang Slamet menyebut perbuatan pencemaran nama baik yang dilakukan Nikita Mirzani terhadap Dito Mahendra telah merugikan materi sebesar Rp 17,5 juta.
Dikatakan Slamet saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Serang, kerugian yang dialami Dito Mahendra karena gagal menjual sepatu merek Hermes kepada rekan bisnisnya, Melisa.
"Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut maka Saksi Mahendra Dito mengalami kerugian materil sebesar Rp. 17.500.000," ujar Slamet di hadapan terdakwa Nikita dan majelis hakim Dedy Adi Saputra. Senin (14/11/2022).
Slamet memaparkan, pada Minggu (8/5/2022) pukul 20.00 WIB saksi Melisa bertemu Dito Mahendra dan Haerul Yusi. Melisa merupakan rekan bisnis Dito bertemu keduanya dengan niat untuk mencari sepatu.
Kemudian, saksi Mahendra Dito menawarkan sepatu merk Hermes miliknya dan menawarkan dengan harga Rp 17.500.000 kepada saksi Melisa sehingga saksi Melisa tertarik.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO