Menu


Walah, Apes Banget! Berawal dari Diminta Beli Nasi Padang Oleh Ferdy Sambo, Ariyanto Malah Diminta Lakukan Hal Ini

Walah, Apes Banget! Berawal dari Diminta Beli Nasi Padang Oleh Ferdy Sambo, Ariyanto Malah Diminta Lakukan Hal Ini

Kredit Foto: Tangkapan layar KompasTV

Konten Jatim, Jakarta -

Pekerja Harian Lepas (PHL) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri Ariyanto menceritakan awal mula dirinya bisa menjadi perantara perpindahan DVR atau alat perekam CCTV.

Dalam kesaksiannya di sidang obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J pada Kamis (10/11/2022), Ariyanto mengaku bahwa ia diminta membeli 4 bungkus nasi padang sehari setelah Brigadir J tewas.

“Ri kamu ke rumah (Saguling) untuk beli makan,” ujar Ariyanto memperagakan kembali ucapan Ferdy Sambo saat itu.

Lantas, Ariyanto membeli nasi padang sesuai perintah Ferdy Sambo lalu ia antarkan ke rumah Saguling pada pukul 14.00 WIB.

Baca Juga: Begini Pengakuan Ariyanto Anak Buah Sambo Tentang Hendra Kurniawan yang Sering Mondar-Mandir ke Ruangan Ferdy Sambo

Setelah mengantarkan nasi padang, Ariyanto tidak sengaja bertemu dengan Chuck Putranto. Ia pun diminta mengambil DVR CCTV dari AKP Irfan Widyanto.

Sesuai permintaan Chuck, Ariyanto akhirnya mengambil DVR CCTV dari Irfan dan menyerahkannya kepada Chuck.

Sementara itu, menurut informasi yang dibagikan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) seharusnya menghadirkan empat saksi pada sidang terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Keempat saksi tersebut di antaranya Seno selaku Ketua RT Komplek Polri dan tiga anggota divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, yakni Ariyanto, Radite Hernawa, dan Agus.

Di waktu yang sama, sidang terdakwa Irfan Widyanto juga akan digelar di ruangan yang berbeda dengan agenda pemeriksaan saksi.

Baca Juga: Pedas Banget! Begini Komentar Penasihat Hukum Hendra Kurniawan Melihat Kesaksian dari Ariyanto Anak Buah Ferdy Sambo

Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan tujuh saksi pada sidang terdakwa Irfan, di antaranya adalah anggota Polri dan asisten rumah tangga (ART) dari Ferdy Sambo.

Ketujuh nama para saksi adalah Ridwan Janari, Dimas Arki, Dwi Robiansyah, Arsyad Daiva Gunawan, Aris Yulianto, Diryanto, dan Seno.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan