Pekerja Harian Lepas (PHL) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri Ariyanto dicecar oleh hakim saat menjadi saksi di sidang kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J pada Kamis (10/11/2022).
Hal ini berawal dari hakim yang tengah mendalami kegiatan Ariyanto setelah mengantarkan surat di hari Brigadir J tewas.
“Ke kantor sampai jam berapa?” tanya hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada sidang terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
“Sampai ke kantor itu pas adzan Magrib,” jawab Ariyanto.
Baca Juga: Bikin Bingung, Begini Kesaksian Anak Buah Ferdy Sambo Saat Brigadir J Tewas di Tangan Atasannya
Hakim pun mengingatkan bahwa Ariyanto menulis pukul 18.00 WIB di berita acara pemeriksaan (BAP). Lantas, hakim kembali bertanya mengenai jam terakhir Ariyanto berada di kantor.
“Jam berapa?” tanya hakim.
“Untuk pastinya saya tidak tahu,” ujar Ariyanto.
Mendengar jawaban itu membuat hakim sedikit menekankan isi BAP dari Ariyanto.
Anak buah Ferdy Sambo itu sendiri menuliskan bahwa ia menetap di kantor hingga pukul 24.00 WIB, tetapi Ariyanto lupa dengan isi BAP-nya sendiri.
Hakim pun kembali mengingatkan bahwa Ferdy Sambo tak jadi bermain bulu tangkis di hari itu dan sudah pasti tak akan kembali ke kantor, tetapi Ariyanto tetap menetap di sana.
"Ini dia nggak balik kantor, tidak juga main badminton atau tidak mandi lagi di kantor, tapi Saudara tetap bertahan sampai jam 24.00, ada kegiatan apa di situ?" tanya hakim.
"Nggak ada," jawab Ariyanto.
"Ngapain, Pak?" cecar hakim.
"Stand by saja. Takut ada perintah," ucap Ariyanto.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO