Hakim ketua dibuat heran dengan pernyataan dari Pekerja Harian Lepas (PHL) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri Ariyanto yang hadir sebagai saksi di sidang kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J pada Kamis (10/11/2022).
Pasalnya, Ariyanto kedapatan menetap di kantor hingga tengah malam di hari Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas, padahal berita acara pemeriksaan (BAP) tertera bahwa Ariyanto segera pulang setelah Ferdy Sambo pulang.
"Ini Sambo tanggal 8 sudah pulang pas nganter surat, tapi Saudara ini masih di kantor. Ada apa lagi?" tanya hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Setahu saya beliau main bulutangkis," jawab Ariyanto.
Ariyanto pun menjelaskan bahwa Fery Sambo biasanya mampir ke kantor setelah bermain bulu tangkis untuk bersih-bersih sebelum pulang ke rumah, tetapi ketika dipastikan oleh hakim, Sambo tak datang ke kantor.
"Ada nggak dia ke kantor?" tanya hakim.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan