Menu


Walah, Kacau! Sidang Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Hanya Didatangi Satu Saksi Ini, ke Mana yang Lain?

Walah, Kacau! Sidang Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Hanya Didatangi Satu Saksi Ini, ke Mana yang Lain?

Kredit Foto: Tangkapan layar KompasTV

Konten Jatim, Jakarta -

Sidang kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (10/11/2022).

Sidang dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria harusnya menggelar agenda pemeriksaan saksi dengan empat saksi yang dipanggil oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun, dari keempat saksi yang dipanggil, hanya satu saksi yang memberikan kesaksiannya di ruang persidangan.

Baca Juga: Kompak Banget, Begini Penampilan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria yang Terlihat Pakai Baju Couple

Satu saksi ini adalah Ariyanto selaku anggota divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri yang bekerja untuk Ferdy Sambo.

Ariyanto sendiri diminta kesaksiannya karena menjadi orang yang diminta untuk membuat kotak DVR atau alat perekam CCTV yang dibungkus dengan plastic.

Sementara itu, menurut informasi yang dibagikan, ketiga saksi lainnya yang seharusnya hadir adalah Seno selaku Ketua RT Komplek Polri dan dua anggota Propam Polri, yakni Radite Hernawa dan Agus.

Sementara itu, di waktu yang sama, sidang terdakwa Irfan Widyanto juga akan digelar di ruangan yang berbeda dengan agenda pemeriksaan saksi.

Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan tujuh saksi pada sidang terdakwa Irfan, di antaranya adalah anggota Polri dan asisten rumah tangga (ART) dari Ferdy Sambo.

Ketujuh nama para saksi adalah Ridwan Janari, Dimas Arki, Dwi Robiansyah, Arsyad Daiva Gunawan, Aris Yulianto, Diryanto, dan Seno.

Baca Juga: Dari Ketua RT Sampai Anggota Polri, Berikut Deretan Nama Para Saksi yang Akan Hadir Pada Sidang Hedra Kurniawan dan Agus Nurpatria

Terdakwa lainnya pada kasus obstruction of justice, yaitu Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto, juga memiliki agenda lainnya pada hari ini.

Kedua terdakwa memiliki agenda yang berbeda, yakni hanya pembacaan putusan sela dari majelis hakim.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024