Ketua hakim dalam sidang kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J terlihat menegur Diryanto, Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo.
Pasalnya, Diryanto berulang kali menyulitkan jalannya persidangan karena membuat keterangan yang tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP) dan berbelit saat ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun hakim.
Oleh karena itu, hakim mengingatkan Diryanto bahwa ART Sambo itu juga bisa terjerat hukum.
“Keterangan saudara ini sangat menentukan bagi terdakwa ini. Diulang-ulang lagi, saudara dapat terjerat memberikan keterangan palsu,” ucap hakim.
Tak hanya menegur atau mengancam Diryanto secara halus, hakim juga meminta Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan kembali Diryanto.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024