Diryanto Asisten Rumah Tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo hadir sebagai saksi dalam sidang kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J.
Meskipun telah memberikan sejumlah kesaksian, hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tampaknya tak begitu puas dengan keterangan yang diberikan.
Hal ini berkaitan erat dengan pernyataan Diryanto yang begitu berbelit dan tak berpikir terlebih dahulu saat menjawab setiap pertanyaan.
Oleh karena itu, Diryanto pun ditegur langsung oleh hakim mengenai hukum yang bisa menjeratnya karena ia telah disumpah sebelum memberikan kesaksian.
“Keterangan saudara ini sangat menentukan bagi terdakwa ini. Diulang-ulang lagi, saudara dapat terjerat memberikan keterangan palsu,” ucap hakim.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024