Diryanto atau Kodir, Asisten Rumah Tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo datang pada sidang kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J sebagai saksi.
Guna mendalami kesaksiannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat bertanya mengenai kesaksian Diryanto yang tak sinkron dengan berita acara pemeriksaan (BAP).
“Saudara melaporkan kepada Kuat rumah sudah bersih, begitu juga pada Deden. Terus jawaban saudara kenapa tidak kunci pintu karena ada CCTV, gitu kan? Saudara tadi mengatakan di persidangan ini, CCTV semua rusak, tapi saudara melaporkan ke sana, ‘Saya tidak kunci pintu karena ada CCTV’. Jelaskan mana keteranganmu yang benar di sini,” ucap JPU pada Kamis (03/10/2022).
Diryanto sempat terdiam sembari berpikir, tetapi ketika ia ingin menjawab, hakim menyela untuk memperjelas kepemahaman Diryanto.
“Ngerti enggak pertanyaannya?” tanya hakim.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO