Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ridwan Soplanit membeberkan fakta baru saat Brigadir J tewas di komplek Polri Duren Tiga pada 8 Juli lalu.
Melalui kesaksiannya di sidang kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J pada Kamis (03/11/2022), Ridwan mengaku bahwa dirinya diminta untuk datang ke lokasi pembunuhan Brigadir J.
Kepada hakim, Ridwan menjelaskan bahwa Sambo sempat menyinggung alasan kematian Brigadir J saat itu dan tak jauh dari alibi pelecehan seksual yang digaungkan hingga saat ini.
Ridwan pun berinisiatif untuk melakukan olah tempat kejadian perkara atau TKP dan meminta izin kepada Ferdy Sambo.
Sambo sama sekali tak melarangnya. Sebaliknya, ia mengizinkan Ridwan, tetapi meminta eks Kasat Reskrim itu untuk tak ribut dalam melakukan tugasnya.
“Pada saat itu FS bilang 'Kamu panggil tim olah TKP-mu, tapi enggak usah ribut-ribut, nggak usah ramai-ramai di luar. Kamu tidak usah ngomong-ngomong dulu kemana-mana, panggil saja olah TKP-nya ke sini',” ucap Ridwan kepada hakim.
Sementara itu, agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan keterangan saksi dengan tiga belas saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Saksi yang hadir sebagian besar terdiri dari penyidik dan mantan penyidik dari Polres Jakarta Selatan.
Sebagai rincian, ketiga belas nama yang akan dihadirkan di antaranya Seno, Afriyanto, Afung, Ridwan Soplanit, Rifaizal Samual.
Selanjutnya ada Dimas Arki, Dwi Robi, Arsyad Dalim, Diryanto, Aris Yulianto, Radite Hernawa, dan Agus Saripul Hidayat.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024