Yuni Artika Hutabarat mengungkapkan kejanggalan yang ia rasakan setelah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas pada sidang lanjutan terdakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal, Rabu (02/11/2022).
Yuni mengaku bahwa dirinya dihubungi kali pertama oleh adiknya, Reza Hutabarat mengenai kematian Brigadir J.
Namun, ketika tahu alasan kematian Brigadir J, Yuni merasakan adanya kejanggalan yang perlu didalami lebih jauh penyebabnya.
“Kok baku tembak satunya meninggal, satunya luka pun tidak ada,” ujar Yuni.
Lantas, Yuni menjelaskan adanya kejanggalan lain dalam surat-surat yang ia terima dan berhubungan dengan kematian Brigadir J.
Pada seluruh berkas yang ia terima, umur Brigadir J berbeda dengan umur saat Brigadir J merenggang nyawa.
Pasalnya, dalam berkas yang ia terima, umur Brigadir J tertulis dua puluh satu tahun. Faktanya, Brigadir J tewas di usia yang kedua puluh delapan.
Sementara itu, Sama seperti sidang lanjutan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, kedua belas saksi dari keluarga Brigadir J akan Jaksa Penuntut Umum hadirkan.
Kedua belas para saksi di antaranya kuasa hukum Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak, Ayahanda Brigadir J Samuel Hutabarat, Ibunda Brigadir J Rosti Simanjuntak, Adik Brigadir J Mahareza Rizky Hutabarat dan Devianita Hutabarat.
Selanjutnya, ada Kakak Brigadir J Yuni Artika Hutabarat, kekasih Brigadir J Vera Simanjuntak, tante Brigadir J Rohani Simanjuntak, J Roslin Emika Simanjuntak, Sangga Parulian, Novita Sari Nadea, dan Indra Manto Pasaribu.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan