Perkembangan teknologi berbasis digital saat ini membawa perubahan drastis pada kehidupan masyarakat. Revolusi digital mengubah perilaku transaksi ekonomi, mendorong digitalisasi di berbagai sektor, dan mengintegrasikan ekonomi serta keuangan digital melalui pemanfaatan data.
Transformasi ini tidak hanya menghubungkan individu secara teknologi, sosial, ekonomi, dan politik, tetapi juga menggeser aktivitas sosial, ekonomi, dan politik dari dunia fisik ke dunia siber.
Namun, ketergantungan Indonesia terhadap platform digital dan ekosistem teknologi dari luar negeri semakin besar. Oleh karena itu, dibutuhkan regulasi yang memungkinkan industri domestik menjangkau produk teknologi penting di tingkat regional dan nasional. Salah satu langkah krusial yang diusulkan adalah penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) mengenai kedaulatan digital.
CEO Warta Ekonomi, Muhamad Ihsan dalam opening speech di acara seminar Warta Ekonomi bertema “Mewujudkan Kedaulatan Digital Indonesia Bersinergi Membangun dan Memperkokoh Digitalisasi Negeri” yang digelar pada Selasa, (30/7/2024) menegaskan bahwa semua pihak memiliki tanggung jawab untuk menegakkan kedaulatan digital, tak hanya pemerintah namun juga masyarakat hingga industri dari Indonesia.
“Negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi infrastruktur kritis, data pribadi warga negara, serta memastikan stabilitas dan keamanan nasional namun, dalam hal ini tentunya perlu didukung oleh seluruh sektor industri yang ada,” ujar Ihsan.
Senada, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, juga menyoroti pentingnya kedaulatan digital bagi Indonesia. Menurutnya, kedaulatan digital bukan hanya soal perlindungan data, tetapi juga melibatkan pengaturan akses hingga penegakan hukum terkait sektor digital.
“Kedaulatan digital juga merujuk pada kemampuan negara untuk memastikan peraturannya ditaati oleh aktor dalam dunia digital baik dari aspek hukum, ekonomi, maupun industri,” jelas Budi.
Langkah-langkah untuk menegakkan kedaulatan digital ini diwujudkan melalui berbagai kebijakan, termasuk kehadiran data center, penguatan sumber daya manusia, dan penerapan regulasi seperti Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat serta Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Data Pribadi (RPP PDP).
Selain itu, pemerintah juga melakukan evaluasi ulang regulasi dan menjalin kerja sama dengan negara atau perusahaan yang memiliki kapasitas untuk memastikan data yang dikuasai perusahaan global aman dan diproses di dalam negeri.
“Demi terciptanya kedaulatan digital, Indonesia perlu menegakkan instrumen hukum yang berlaku dengan pendekatan pentahelix, melibatkan pemerintah, akademisi, media, dan pelaku usaha untuk menciptakan kedaulatan digital yang berdaya dan berkelanjutan,” jelas Budi.
Kedaulatan digital yang harus diperkuat mencakup lima aspek: platform, devices, networks, data, dan apps. Di dalamnya, termasuk penguasaan hak kekayaan intelektual (HKI), kemampuan strategis dan teknologi, serta kebijakan yang mendukung kedaulatan digital.
Apabila aspek-aspek ini tidak menjadi fokus, Indonesia akan terus bergantung pada teknologi dari negara lain, seperti Amerika Serikat atau China, dan kedaulatan digital Indonesia akan semakin terancam.
Dengan langkah-langkah strategis ini, diharapkan Indonesia dapat mandiri dalam mengelola ekosistem digitalnya, tanpa tergantung pada kekuatan teknologi asing, sehingga kedaulatan digital Indonesia dapat terjaga dan bahkan diperkuat.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO