Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya menegaskan bahwa dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024/2025 tidak ditemukan pendaftar yang menggunakan Kartu Keluarga (KK) titipan. Hal ini berkat sistem PPDB yang telah terintegrasi dengan validasi data kependudukan secara online, memastikan keabsahan data calon peserta didik baru (CPDB).
Sistem pendaftaran PPDB di Surabaya telah dirancang untuk bersinergi dengan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) serta Dinas Sosial (Dinsos) Surabaya. Proses validasi mencakup verifikasi alamat domisili dan perubahan tempat tinggal, yang dicek secara ketat untuk menghindari manipulasi data.
Ketentuan pendaftaran PPDB mewajibkan alamat KK diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 21 Tahun 2024, yang mengatur penerimaan peserta didik baru di jenjang TK Negeri, SD Negeri, dan SMP Negeri.
PPDB SMP Negeri di Surabaya dibagi ke dalam dua jalur zonasi. Zonasi 1 diperuntukkan bagi CPDB yang bertempat tinggal di kelurahan yang sama atau terdekat dengan sekolah. Zonasi 2 diperuntukkan bagi CPDB yang bertempat tinggal di wilayah kelurahan dalam satu kecamatan dengan sekolah, dengan daya tampung dibagi rata untuk setiap kelurahan dalam kecamatan tersebut.
Hingga 16 Mei 2024, sekitar 20.000 CPDB SMP Negeri telah memperoleh PIN PPDB. PIN ini merupakan kode unik yang berfungsi sebagai identitas pribadi dalam proses pendaftaran. CPDB memiliki beberapa jalur pendaftaran, seperti jalur afirmasi untuk keluarga miskin, jalur zonasi, dan jalur prestasi. Jalur perpindahan tugas orang tua hanya tersedia satu jalur, sementara jalur prestasi memberikan dua kesempatan pendaftaran melalui jalur prestasi dan zonasi.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Bersama PKK Kembali Gelar Sekolah Orang Tua Hebat
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menekankan bahwa pembagian jalur zonasi PPDB bertujuan untuk memastikan pemerataan akses pendidikan bagi seluruh CPDB di Surabaya. Hal ini penting mengingat tidak semua kelurahan memiliki SMP Negeri, sehingga CPDB di kelurahan tanpa SMP Negeri tetap memiliki kesempatan melalui zonasi kecamatan.
Untuk memastikan informasi PPDB tersosialisasi dengan baik, Dispendik Surabaya telah melakukan berbagai upaya melalui lurah, camat, dan RW. Pengumuman terkait zonasi dan penjelasannya ditempel di setiap RW untuk memudahkan pemahaman masyarakat. Selain itu, Dispendik menyediakan call center untuk membantu warga yang membutuhkan informasi lebih lanjut.
Masyarakat dapat mengakses informasi tahapan, tata cara, dan persyaratan PPDB Surabaya 2024 melalui laman resmi ppdb.surabaya.go.id, nomor layanan WA 0812-5989-6163, atau datang langsung ke Kantor Dinas Pendidikan di Jalan Jagir Wonokromo 354-356, Surabaya.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024