Kasus dugaan pembakaran bendera PDI Perjuangan di Kabupaten Malang telah terbukti memenuhi unsur tindak pidana Pemilu.
Selanjutnya, perkara tersebut dari Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Malang akan dilimpahkan dan diproses Polres Malang.
Koordinator Divisi Hukum Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Malang Abdul Allam Amrullah mengatakan, bahwa Gakkumdu kini tengah melaporkan perkara tersebut ke Polres Malang untuk dilakukan serangkaian penyidikan.
“Secara bersama pleno Gakkumdu memang menyatakan pekara tersebut memenuhi unsur untuk dilakukan pelaporan ke Polres Malang. Dan hari ini kami sudah melaporkan dan diterima,” ujar Allam saat ditemui awak media, Kamis (1/2/2024).
Terkait bukti yang menguatkan perkara tersebut sebagai unsur pidana pemilu, Allam mengatakan, terdapat barang bukti bekas pembakaran bendera beserta tiang dan juga korek api yang juga amankan dari terlapor.
“Kronologis pembakaran dilakukan karena ya mungkin emosi, yang kemudian itu viral di grub sehingga menjdi atensi dari masyarakat. Kemudian oleh pihak partai PDIP membuat laporan ke Bawaslu Kabupaten Malang,” jelasnya.
Terpisah, Koordinator Gakkumdu yang juga menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat menyebut bahwa perkara tersebut telah melanggar Pasal 491 Undang-undang Pemilu terkait pengerusakan bendera partai dengan cara dibakar.
Selanjutnya, pihak kepolisian akan memanggil sejumlah saksi-saksi untuk dilakukan proses penyelidikan.
“Penyelidikan kami akan dalami kembali keterangan para saksi-sakai, bukti-bukti yang didapatkan maupun petunjuk-petujuk yang lain,” terang Gandha saat ditemui awak media, Kamis (1/2/2024).
Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut Gandha, dalam waktu dekat pihaknya juga akan melaksanakan proses gelar pekara yang akan dilakukan secara transpransi.
“Kemudian akan kami gelarkan, yang mana kami disini sesuai dengan ketentuan penanganan tindak pidana pemilu. Yang mana memiliki waktu tujuh hari dan bisa diperpanjang selama tujuh hari lagi, namun kami akan lakukan dengan waktu minimal secepat-cepatnya,” pungkasnya.
Sebelumnya, telah terjadi pembakaran bendera milik PDI Perjuangan yang diduga dilakukan oleh okum Ketua RT, di Jalan Margonoyo RT 04 RW 01 Desa Ngajum, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang pada Minggu (21/1) malam.
Setelah diketahui, pihak DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang melaporkan perkara tersebut ke Bawaslu. Selanjutnya, Bawaslu melakukan serangkaian pemeriksaan dan perakara telah melimpahkan perkara tersebut ke Gakkumdu Kabupaten Malang karena telah memenuhi unsur tindak pidana pemilu.
“Benar ada laporan dari PDIP, mereka lapor ke Bawaslu terkait dengan pengerusakan itu (bendera). Laporanya tadi pagi,” ujar Allam saat dikonfirmasi Blok-a.com, Rabu (24/1/2024).
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO