Menu


Raperda Pemajuan Kebudayaan Jatim Didukung Khofifah, Ini Katanya

Raperda Pemajuan Kebudayaan Jatim Didukung Khofifah, Ini Katanya

Kredit Foto: Humas Jatim

Konten Jatim, Surabaya -

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mendukung Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemajuan kebudayaan Jawa Timur untuk dilanjutkan pembahasannya menjadi peraturan daerah.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak di rapat paripurna DPRD Jatim menjawab pendapat Khofifah terkait Raperda pemajuan kebudayaan, Kamis (11/1/2024).

“Pemprov Jatim mendukung dan mengapresiasi raperda pemajuan kebudayaan tersebut. Namun ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan oleh DPRD Jatim demi sempurnanya raperda tersebut,” kata Emil.

Lebih lanjut Emil menjelaskan catatannnya, yaitu pertama berkaitan dengan dasar hukum dalam raperda pemajuan kebudayaan. Perlu ditambahkan terkait dengan tata cara pemantauan dan evaluasi pokok pikiran kebudayaan daerah yang merujuk pada peraturan menteri pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi nomor 1 tahun 2022.

Kedua, dalam undang–undang nomor 5 tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan, rencana induk pemajuan kebudayaan disusun oleh pemerintah pusat diambil dari permasalahan dan direkomendasi PPKD provinsi di seluruh Indonesia, yang kemudian dijadikan landasan dalam penyusunan rencana jangka panjang dan menengah nasional.

Kemudian diturunkan dalam rencana jangka menengah daerah, sehingga jika pemerintah daerah menyusun sendiri rencana strategis pemajuan kebudayaan daerah dipertimbangkan lagi alurnya, dan keselarasannya dengan proses kebijakan yang ada.

Ketiga, materi dalam raperda tentang pemajuan kebudayaan Jawa Timur perlu ditambahkan terkait tata cara pemantauan dan evaluasi pokok pikiran kebudayaan daerah. Hal ini penting dicantumkan karena merupakan tugas dari gubernur selaku wakil dari pemerintah pusat kepada bupati/walikota, untuk mengukur kinerja program kebudayaan pada kabupaten/kota di Jatim.

Keempat, perlu juga ditambahkan materi terkait mekanisme pengusulan warisan budaya Takbenda berdasarkan peraturan presiden nomor 78 Tahun 2007 tentang pengesahan convention for the Safeguarding of the intangible cultural heritage atau konvensi untuk perlindungan warisan budaya tak benda.

Selain itu, terkait substansi materi raperda ini secara legal drafting perlu dilakukan perbaikan secara menyeluruh dengan mempedomani peraturan perundang–undangan khususnya undang–undang nomor 12 tahun 2011 beserta perubahannya.

“Kami berharap, bahwa pembahasan terhadap raperda ini dapat berjalan lancar sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, dan semoga dilindungi, serta diberikan rahmat, kelancaran agar kita dapat melaksanakan tugas dan pengandian kita kepada bangsa dan negara khususnya rakyat Jawa Timur dengan sebaik – baiknya,”pungkas Emil Dardak yang juga ketua DPD Demokrat Jatim.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024