Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mengapresiasi Raperda Tentang Pemajuan Kebudayaan. Menurutnya, pada Raperda ini terkait cagar budaya yang fokus kepada budaya tak benda.
“Pada sisa masa jabatan ini tentu kita akan komitmen untuk mengawal progres dari pematangan persiapan materi Raperda ini,” ujarnya Emil ditemui usai paripurna di DPRD Jatim.
Mantan Bupati Trenggalek ini berharap keunggulan komparatif Jatim ini bisa dilihat daerah atau negara lain yakni sejarah budaya.
“Jadi bagaimana membangun bagaimana orang kalau ingat Jawa Timur ingat sejarah maupun budayanya dan juga diimbangi keindahan alamnya. Mudah-mudahan ini juga didukung oleh seluruh elemen masyarakat,” tutur pria yang juga ketua DPD Demokrat Jatim ini.
Jatim memiliki kekayaan kebudayaan, meski demikian masih banyak kelemahan dalam praktik pemajuan kebudayaan sebagaimana diuraikan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2024.
Hal tersebut disampaikan juru bicara Komisi E DPRD Jatim Umi Zahrok saat menyampaikan Nota Penjelasan DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan.
Politisi asal fraksi PKB, ini merinci kelemahan praktik pemajuan kebudayaan tersebut meliputi rendahnya minat budaya dan seni tradisional di kalangan masyarakat. Kemudian lemahnya pemahaman sejarah lokal, rendahnya pengelolaan museum, kurangnya penghargaan/apresiasi terhadap nilai-nilai seni budaya dan terbatasnya regulasi yang mengatur kebudayaan dalam arti luas.
Selain itu, lanjut Umi, lemahnya data serta informasi kebudayaan, minimnya produk ekonomi kreatif lingkup seni budaya, rendahnya ekosistem digital dalam mendukung kebudayaan dan rendahnya pengelolaan keragaman budaya. Kemudian juga rendahnya kekayaan budaya dan cagar budaya. Ada juga lemahnya penggalian nilai luhur kearifan lokal dan penguatan karakter masyarakat yang berkebudayaan.
“Kelemahan pemajuan kebudayaan di Jatim sebenarnya tidak hanya teridentifikasi dalam RPJMD 2019-2024, namun juga dari berbagai fenomena riil yang terjadi di Masyarakat, seperti belum jelasnya pola koordinasi antar-lembaga, komunitas, dan pelaku budaya. Selain itu, kelemahan praktik pemajuan kebudayaan di Jawa Timur juga tercermin dalam dokumen-dokumen kebudayaan yang secara resmi diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” terangnya.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO