Sementara itu, kebijakan Second Home Visa diluncurkan menjelang pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 dengan tujuan menarik daya tarik wisatawan untuk datang ke berbagai destinasi di Indonesia.
Kebijakan ini sendiri diterbitkan pada Selasa (25/10/2022) melalui Surat Edaran Nomor IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua.
Degan adanya visa tersebut, WNA dapat tinggal selama lima hingga sepuluh tahun dan bebas melakukan kegiatan apa pun, salah satunya dalam lingkup perekonomian.
Baca Juga: Kacau! Dokter Tifa Buat Ulah Lagi, Kali Ini Terhadap Guru Kimia Jokowi
Melalui kebijakan ini juga, WNA dapat tinggal dan berkontribusi langsung untuk perekonomian Indonesia di tengah kondisi perekonomian global saat ini.
Namun, tak sembarang warga asing yang bisa mengajukan kebijakan ini. Perlu ada beberapa syarat yang dipenuhi, salah satunya adalah rekening individu maupun penjamin dengan nominal sekurang-kurangnya Rp2 miliar.
Bener2 @jokowi sudah keterlaluan dan keblinger. Mentang2 kuasa,, etika, nasionalisme diterabas. https://t.co/iDaW9qXVxt
— Dr. Rizal Ramli (@RamliRizal) October 27, 2022
*Ijin tinggal 10 thn ? Second Home Visa ini akal2an, kemungkinan besar dimanfaatkan oleh warga RRC utk kerja di Indonesia. Potensi alat kecurangan Pemilu
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan