Menu


Penumpang Pelita Air yang Bercanda Soal Bom Bisa Dijerat Pasal 437 UU Penerbangan, Segini Hukumannya

Penumpang Pelita Air yang Bercanda Soal Bom Bisa Dijerat Pasal 437 UU Penerbangan, Segini Hukumannya

Kredit Foto: Wikimedia Commons/ValleyGuide

Konten Jatim, Sidoarjo -

Pesawat Pelita Air dengan nomor penerbangan IP205 PKPWD jurusan Surabaya-Cengkareng batal terbang dari Bandara Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (6/12/2023).

Pesawat gagal terbang lantaran ada salah satu penumpang yang bercanda membawa bom. General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Juanda Sisyani Jaffar membenarkan kejadian tersebut.

"Pesawat Pelita Air dengan no penerbangan IP 205 tujuan Jakarta mengalami keterlambatan penerbangan dikarenakan terdapat penumpang yang bercanda membawa bom," dalam rilis yang diterima.

Pesawat Pelita Air kemudian dibawa ke isolated parking area untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas gabungan Bandara Juanda.

Dari hasil pemeriksaan, tidak ada bom seperti yang dimaksud oleh salah satu penumpang.

"Hasil pemeriksaan tidak ditemukan ancaman dimaksud. Yang bersangkutan saat ini telah diamankan dan dibawa oleh POM Lanudal Juanda. Atas kejadian tersebut, tidak terjadi gangguan operasional penerbangan dan masih berjalan dengan normal," jelas Sisyani Jaffar.

Ini bukan kejadian pertama kali pesawat di Indonesia gagal terbang lantaran ulah penumpang bercanda soal bom. Pada 2019, pesawat Wings Airr IW-1334 juga alami hal serupa.

Salah satu penumpang pesawat tujuan Bandar Udara Maleo, Marowali, Sulawesi Tengah-Bandar Udara Mutiara SIS Al-Jufri, Palu, Sulawesi Tengah bercanda bawa bom saat chek-in.

Penumpang yang bercanda soal bom saat akan naik pesawat terbang bisa terancam masuk penjara. Aturan undang-undang mengatur mengenail hal tersebut.

Merujuk pada Undang-undang Penerbangan, penyebaran informasi yang membahayakan keselamatan penerbangan diatur UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Pasal 437 UU Penerbangan menyatakan setiap orang yang menyampaikan informasi palsu sehingga membahayakan keselamatan penerbangan dapat dikenakan sanksi pidana 1-15 tahun.

Berikut penjelasan UU Penerbangan Pasal 437:

(1) Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.

(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.