Menu


Ratusan Anak di Lamongan Minta Dispensasi Nikah, Puluhan di Antaranya Hamil Duluan

Ratusan Anak di Lamongan Minta Dispensasi Nikah, Puluhan di Antaranya Hamil Duluan

Kredit Foto: Pexels

Konten Jatim, Surabaya -

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Lamongan Setianto mengatakan 301 anak mengajukan dispensasi nikah.

Dari data tersebut, yang terkumpul sejak Januari hingga November 2023, puluhan anak usia sekolah (16-18 tahun) berstatus hamil lebih dulu.

“Mulai bulan Januari sampai November 2023, ada 301 anak yang mengajukan diska, dengan rincian penyelesaian perkara 295 atau 98,01 persen,” kata Setianto, dikutip dari Suara Jatim.

Dia menjelaskan, alasan mereka mengajukan dispensasi menikah rata-rata takut zina. Namun, ada juga yang hamil duluan.

Sebanyak 256 anak mengajukan dispensasi nikah karena takut zina. Sedangkan 45 orang lainnya alasan hamil duluan.

“45 hamil duluan dan sisanya beralasan takut zina, didominasi takut zina. Sampai saat ini masih menyisakan 6 pengajuan yang belum terselesaikan,” katanya.

Setianto mengungkapkan, dispensasi nikah terbanyak pada Bulan Juni dengan 43 perkara.

Sebenarnya, kata dia, jumlah pengajuan dispensasi menikah di wilayahnya tahun ini menurun dari sebelumnya. Kendati demikian, Setianto tetap berharap bisa terus ditekan.

Salah satu upaya yang bisa dilakukan dengan meningkatkan sinergitas bersama dengan Pemkab Lamongan.

“Sebelum digelar Sidang Diska, dianjurkan agar lebih dulu ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Lamongan sebagai pertimbangan,” tuturnya.

Ruang sidang pengajuan dispensasi menikah saat ini berada di Mall Pelayanan Publik (MPP).

“Kita punya 4 ruang sidang, 3 di kantor PA dan 1 di MPP yang khusus untuk sidang Diska,” tandasnya.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024