Menu


Hampir 30 Ribu Buruh Mojokerto Rasakan Manfaat Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau

Hampir 30 Ribu Buruh Mojokerto Rasakan Manfaat Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau

Kredit Foto: Kominfo Jatim

Konten Jatim, Surabaya -

Pemerintah Kabupaten Mojokerto memberikan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada 27.272 buruh petani tembakau dan pekerja rentan.

Pemberian iuran tersebut dilakukan oleh Pemkab Mojokerto bersumber dari anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Mojokerto tahun 2023.

Hal ini membuat Kabupaten Mojokerto meraih capaian tertinggi se-Jawa Timur setelah Kabupaten Tulungagung terkait pemberian bantuan iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati mengungkapkan, para buruh petani tembakau dan pekerja rentan akan menerima dua manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan yang ditanggung oleh Pemkab Mojokerto selama 3 bulan.

"Jadi Alhamdulillah ada 27.727 yang kita biayai dari DBHCHT tersebut dan ada dua manfaat yaitu jaminan kematian dan juga jaminan kecelakaan kerja. Ini tiga bulan untuk di akhir tahun ini, setelah kemarin dengan segala persyaratannya yang terkait dengan pemanfaatan dari BPJS Ketenagakerjaan," ungkapnya.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Hadi Purnomo sangat mengapresiasi perhatian Pemkab Mojokerto terkait memberikan jaminan sosial tenaga kerja bagi para pekerja di wilayahnya.

"Alhamdulillah saya mengapresiasi dan berterima kasih kepada pemerintah Kabupaten Mojokerto yang dipimpin oleh Ibu Bupati. Di Jawa Timur sampai dengan saat ini yang terbesar adalah di Kabupaten Mojokerto, karena sebelumnya rekornya dipegang oleh Tulungagung, tapi setelah Mojokerto launching tentunya ini yang terbesar di Jawa Timur. Sebelumnya 27. 500 oleh Kabupaten Tulungagung, Nah ini angkanya pun cantik ya, 27.727," jelasnya. 

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO