Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menyampaikan aturan pelaksanaan kampanye pemilu 2024 mulai Alat peraga kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) dihadapan teman-teman media sesuai aturan PKPU nomor 20 tahun 2023.
Anggota KPU Jatim Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat Gogot Cahyo Baskoro mengatakan sesuai PKPU 20 tersebut sudah diatur mengenai spesifikasi alat peraga dan bahan kampanye yang bisa disebar luaskan oleh peserta pemilu 2024.
"Terkait dengan ketentuan alat peraga kampanye dan bahan kampanye itu sudah diatur dalam PKPU 15 yang diubah menjadi PKPU 20 tahun 2023."katanya saat media gatering di hotel Bumi Surabaya, Rabu (29/11/2023).
Maka itu pihaknya, berharap semua pihak bisa mematuhi dan mempedomani aturan tersebut yang ada di PKPU tersebut. Mengingat kampanye mulai selasa 28 November 2023–10 Februari 2024 mendatang.
Gogot menjelaskan, untuk APK maupun bahan kampanye dilarang dipasang di sejumlah tempat, meliputi tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah dan fasilitas lain yang dapat mengganggu ketertiban umum.
“Seluruh peserta pemilu harus mematuhi ketentuan ini,” jelasnya.
Gogot menambahkan meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan peserta pemilu kampanye di tempat pendidikan dengan syarat-syarat tertentu, namun tetap tidak boleh ada atribut seperti APK maupun bahan kampanye.
“Kampanye ini pun hanya diperbolehkan di perguruan tinggi bukan di SMA, SMP, SD dan seterusnya,” katanya.
Terkait konten di media sosial (medsos), Gogot mengatakan ketentuannya sama dengan kampanye secara umum. Meski demikian, lanjut Gogot, peserta Pemilu 2024 hanya diperbolehkan untuk menyerahkan semua akun medsosnya per platform 20 akun medsos. Setelah itu peserta pemilu 2024 wajib menutup akun medsosnya paling lambat saat memasuki hari tenang.
Gogot mengingatkan, meski telah memasuki masa kampanye, terdapat dua metode yang dilarang untuk dilakukan oleh peserta pemilu. Pertama adalah kampanye dalam bentuk iklan dan kampanye dalam bentuk rapat umum.
“Iklan baru tanggal 21 Januari sampai dengan 10 Februari 2024. Iklan berupa tulisan, gambar, audio, dan audio visual. Yang penting harus sesuai dengan ketentuan. Misal menjaga moralitas, menghindari SARA, tidak menghasut dan sebagainya. Kalau kampanye menyampaikan program, visi dan misi, mengajak memilih, silakan dilaksanakan sekreatif mungkin,” pungkasnya.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO