Seorang pengemis yang viral di media sosial karena meminta uang Rp5.000 secara paksa kepada seorang pengendara mobil berhasil dijaring Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Kota Surabaya.
Kepala Unit Jatanras Polrestabes Surabaya Iptu Bobby mengatakan, Anton Budijanto (50) ditangkap pada, Sabtu (25/11/2023) malam.
"Sudah kami lakukan pemeriksaan, bahwa tidak terdapat unsur pidana," kata Bobby, dikutip dari Antara.
Lantaran tak ada unsur pelanggaran pidana, maka pihak kepolisian setempat menyerahkan Anton kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Surabaya untuk dilakukan pembinaan.
Penyerahan Anton dari Polrestabes ke Satpol PP setempat dilakukan pada, Minggu (26/11/2023) dini hari.
"Kami berkoordinasi dengan pihak Satpol PP Kota Surabaya untuk kami lakukan serah terima," ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kota Surabaya M Fikser mengatakan Anton Budijanto pernah terjaring operasi, kemudian dia dibawa ke Lindungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih, pada Jumat (20/10/2023).
Pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya juga melakukan pembinaan kepada yang bersangkutan, saat berada di Liponsos Keputih. Namun, setelah dilepaskan, dia kembali menjalankan aksinya.
Fikser menyayangkan aktivitas yang dilakukan oleh Anton, yakni menjadi seorang pengemis dan meminta uang secara paksa kepada pengguna jalan.
Hal itu bahkan disebut Fikser merupakan perbuatan yang bisa merusak citra Kota Surabaya, lantaran sudah meresahkan masyarakat.
Karena itu, Satpol PP Kota Surabaya siap melakukan pendalaman atas motif yang dilancarkan Anton.
Di sisi lain, Fikser menyatakan pembinaan siap dilaksanakan, termasuk memberikan intervensi berupa pekerjaan kepada pria paruh baya itu, melalui program "Saudara Asuh Satpol PP Saudara Asuh".
Sebelumnya, aksi pengemis paruh baya dibagikan oleh salah satu akun media sosial TikTok bernama @najib.spbu.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024