Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, menerjunkan Satuan Polisi Pamong Praja (PP) Kota Kediri memasang garis untuk menutup sementara gerai mi yang berada di Jalan Urip Sumoharjo.
Kepala Bidang (Kabid) Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Kediri Agus Dwi Ratmoko mengungkapkan, penutupan dilakukan karena pihak manajemen gerai tidak dapat memenuhi persyaratan.
"Penutupan sementara ini dilakukan hingga manajemen bisa memenuhi persyaratan ditentukan," ujarnya, seperti dilansir Antara.
Satpol PP Kota Kediri bekerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Lebih lanjut, Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Kota Kediri Ridwan Ismawan mengatakan gerai mi tersebut masih ada kekurangan persyaratan yaitu sertifikat laik fungsi (SLF) dan instalasi pengolahan air limbah atau IPAL.
Terpisah, Perwakilan Manajemen Pusat Mie Gacoan Endhy B.P. mengaku keberatan dengan penutupan tersebut. Dia juga membantah belum mengantongi izin untuk pendirian karena menilai perizinan yang diajukan sudah lengkap.
"Kami merasa keberatan karena perizinan sudah lengkap. Operasional juga sudah lengkap. PBG (persetujuan bangunan gedung) kami juga sudah ada. Permasalahan ini seharusnya sudah clear," kata Endhy.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO