Menu


Mendengar Pengakuan Pelaku Pembakar Hutan di Gunung Ijen, Ternyata...

Mendengar Pengakuan Pelaku Pembakar Hutan di Gunung Ijen, Ternyata...

Kredit Foto: ANTARA/HO-BPBD Bondowoso

Konten Jatim, Malang -

Kepolisian Resor (Polres) Bondowoso mengungkapkan pengakuan pelaku pembakaran hutan dan lahan di kawasan Gunung Ijen berinisial AR (48). 

AR, telah diamankan Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bondowoso yang bekerja sama dengan Perhutani. 

AR merupakan warga Desa Sempol, Kecamatan Ijen, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Ia diduga melakukan pembakaran yang mengakibatkan kerusakan hutan seluas 0,5 hektare di Blok Aren petak 102 E RPH Blawan BKPH Sukosari KPH Bondowoso, kawasan Gunung Ijen.

Kepada polisi, AR mengaku, mulanya ia hanya ingin membuka lahan dengan memotong rumput dan membersihkan ilalang. Sisa potongan rumput kemudian ia bakar.

Sayangnya, api merambat begitu cepat akibat embusan angin. Musim kemarau yang membuat rumput dan lahan menjadi kering hingga si jago merah menghanguskan seluas 0,5 hektare.

Sejumlah saksi dan barang bukti seperti alat pembersih rumput, korek api, parang, dan sejumlah botol diamankan polisi.

"Memang benar kami telah melakukan penangkapan dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan," kata Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Joko Santoso, Senin (2/10/2023) dilansir Suara.com.

Polisi pun masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kasus pembakaran hutan di kawasan Gunung Ijen.

"(Ini dilakukan) untuk mengetahui tersangka bekerja sendiri atau berkelompok," jelas Joko.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO