Susanto, dokter gadungan di rumah sakit di Surabaya, telah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (18/9/2023), via daring.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo menyatakan menuntut pria lulusan SMA itu dengan hukuman empat tahun penjara.
Tuntutan tersebut dinilai sesuai dengan perbuatan Susanto yang menggunakan identitas palsu sebagai dokter.
Ugik menilai perbuatan Susanto memenuhi unsur pasal 378. Pria yang menjadi dokter palsu itu telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum pidana.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan, perbuatan Susanto telah terbukti melakukan penipuan.
"Memohon pada ketua majelis hakim, menuntut dan menjatuhkan terdakwa Susanto dengan pidana 378 kuhp. Memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 4 tahun penjara, menyatakan terdakwa tetap ditahan," kata Ugik saat membacakan surat tuntutan di Ruang Cakra PN Surabaya.
Menurutnya, ada sejumlah hal yang memberatkan hukuman Susanto.
Di antaranya, rekam jejak terdakwa residivis atau pernah terjerat perkara yang sama, tidak menyesali perbuatan, meresahkan masyarakat, telah menikmati hasil tindak pidana hingga berpotensi meninggalkan derita bagi masyarakat.
Susanto pun akhirnya menangis terisak usai mendengar tuntutannya. Ia pun sempat meminta keringanan pada Jaksa Penuntut Umum.
"Mohon izin, mohon keringanannya Yang Mulia, saya menyesal Yang Mulia, saya ada anak dan istri Yang Mulia. Saya ingin ajukan keringanan secara tertulis tapi tidak ada alat tulis di rutan Yang Mulia," kata Susanto usai mendengar tuntutan di Ruang Cakra PN Surabaya.
Usai mendengar hal ini, Ketua Majelis Hakim Tongani meminta agar jaksa mengakomodasi permintaan Susanto. Termasuk, menyediakan alat tulis untuk menuliskan nota pembelaannya.
Diberitakan sebelumnya, Susanto yang hanya lulusan SMA melamar sebagai dokter di PT PHC. Susanto tak melamar dengan ijazah palsu, namun ia menggunakan data-data dan ijazah milik dr Anggi Yurikno.
Susanto pun lolos dalam seleksi dokter hingga bekerja sebagai dokter di klinik OHIH selama 2 tahun. Selain menjadi dokter di klinik, ia juga pernah menjadi kepala puskesmas.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024