Menu


Ketika Susanto Si Dokter Gadungan Memohon-mohon Minta Keringanan Usai Dituntut 4 Tahun Penjara

Ketika Susanto Si Dokter Gadungan Memohon-mohon Minta Keringanan Usai Dituntut 4 Tahun Penjara

Kredit Foto: Unsplash/Sasun Bughdaryan

Konten Jatim, Surabaya -

Terdakwa dokter gadungan yang bekerja di salah satu klinik milik PT Pelindo Husada Citra (PHC) Susanto meminta keringanan setelah dirinya dituntut empat tahun penjara.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya secara online itu, Susanto mengaku terpaksa memalsukan dokumen seorang dokter agar bisa bekerja.

“Mohon keringanan! Saya terpaksa, yang Mulia. Saya ada tanggungan anak dan istri," ujar Susanto, Senin (18/9/2023).

Ketua majelis hakim lantas meminta agar keberatan yang disampaikan Susanto bisa ditulis pada kertas dan disampaikan pada sidang pledoi atau keberatan pada pekan depan.

“Saya beri kesempatan satu minggu untuk menuliskan pembelaan. Kirim ke pengawal tahanan. Senin (25/9/2023), jadwal sidang pledoi,” tutur kepala majelis hakim.

Sebelumnya, JPU menuntut Susanto dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Dia kedapatan memalsukan dokumen dan menjadi dokter gadungan.  

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama empat tahun penjara dikurangi masa tahanan dan masa penangkapan," ujar JPU Ugiek Ramantiyo.

Ada lima hal yang memberatkan terdakwa. Pertama, pernah menjadi residivis dalam perkara yang sama, kedua terdakwa tidak menyesali perbuatannya.

“Ketiga, terdakwa merasahkan, keempat terdakwa telah menikmati hasil dari tindak pidana tersebut dan kelima terdakwa berpotensi menimbulkan penderitaan bagi masyarakat,” kata JPU.

JPU mengungkapkan tidak ada hal yang meringankan terdakwa selama proses persidangan.

“Hal yang meringankan, tidak ada,” tandas Ugiek.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan JPNN.