Pengacara Bambang Tri, Eggi Sudjana memberi pernyataan pada hakim mengapa Jokowi hanya diwakilkan oleh kejaksaan soal gugatan ijazah palsu.
Padahal, menurutnya, masalah ijazah palsu merupakan masalah pribadi yang dimiliki Jokowi.
Dari video yang beredar di Twitter, nampaknya pengacara itu terang-terangan bicara pada hakim bahwa ijazah Jokowi itu benar-benar palsu.
Baca Juga: Bikin Heboh! Nilai Kimia Jokowi Disebut Lebih Tinggi, Padahal...
"Pengacara Bambang Tri mempertanyakan kenapa Jokowi diwakili oleh kejaksaan sedangkan ini adalah kasus pribadi bukan yg menyangkut negara ataupun kebijakan. Sidang gugatan ijazah Jokowi," tulis akun @regar_0p0sisi.
Sementara itu, perdana gugatan ijazah palsu Jokowi, Bambang Tri tidak hadir di PN Jakpus karena sedang ditahan polisi.
Eggi Sudjana meminta pada hakim untuk membebaskan Bambang Tri dan kirim permintaan kehadiran sidang tersebut pada Jokowi untuk tuntaskan masalah ini.
Pengacara Bambang Tri mempertanyakan kenapa Jokowi diwakili oleh kejaksaan sedangkan ini adalah kasus pribadi bukan yg menyangkut negara ataupun kebijakan.
— edy bayo regar (@regar_0p0sisi) October 18, 2022
Sidang gugatan ijazah Jokowi. pic.twitter.com/ToxsZ7gpUb
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024