Menu


Pandangan Islam Terhadap Foto Prewedding, Bagaimana Hukumnya?

Pandangan Islam Terhadap Foto Prewedding, Bagaimana Hukumnya?

Kredit Foto: Instagram/Prewedding & Wedding

Konten Jatim, Jakarta -

Kebakaran Gunung Bromo dipicu oleh aktivitas sejumlah orang yang tengah mengambil foto prewedding dengan menggunakan flare atau suar.

Kata "prewedding" kemudian menjadi populer lantaran fenomena tersebut menjadi sorotan seluruh masyarakat Indonesia. Namun, bagaimana pandangan Islam terhadap foto prewedding?

Pertanyaan tersebut perlu dijawab sebab Indonesia merupakan negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam. Ini juga terkait maraknya aktivitas foto prewedding tanpa melihat latar belakang agama calon pengantin itu.

Seperti disarikan dari jurnal milik Nala Sofil Mubbarod, Fannya Viri Arsya, dan Baidhowi dari Universitas Wijayakusuma Purwokerto, berjudul, "Foto Prewedding dalam Perspektif Hukum Islam" dijelaskan pada intinya prewedding hukumnya haram.

Jika ditinjau dari perspektif hukum Islam, praktik tersebut dikatakan haram karena mendekatkan pada zina dan mengandung unsur ikhtilat dan khalwat. Para ulama fiqh juga telah mencatat bahwa diharamkan pelaksanaan foto prewedding karena terjadi ikhtilat.

Menyadur tebuireng.online, ikhtilat adalah bercampurnya laki-laki dan perempuan dengan tujuan tertentu tanpa adanya batas yang memisahkan mereka. Ini termasuk bagian yang mendekati zina yang dilarang oleh Allah swt. 

Lebih dari itu, pose yang diarahkan dalam proses prewedding kebanyakan menunjukkan keromantisan sebuah pasangan. Jarak yang minim antar keduanya membuat kulit bersentuhan dengan sangat sengaja.

Bahkan sebagian menganggapnya hal yang biasa jika menggunakan pose layaknya suami istri, karena mereka akan segera menikah. 

Sementara itu Prof. Quraish Shihab memaparkan, bagi pasangan yang akan menikah, sebaiknya mereka harus memerhatikan aturan dalam Islam. 

Terutama, bagi fotografer semestinya tidak mengarahkan pada pose saling peluk memeluk, mungkin bisa megarahkan hanya duduk-duduk yang disaksikan orang lain. Dengan begitu, mereka lebih menjaga dan tidak menyalahi aturan.

Quraish Shihab menekankan, bahwa yang menjadi persoalan bukan pada foto prewednya. Melainkan, pose kedua insan, yang statusnya di mata agama masih belum resmi menjadi suami istri.