Bagi sebagian orang, mungkin menganggap Agama Islam sebagai agama yang terkenal kaku dan penuh aturan. Meskipun begitu, kenyataannya aturan-aturan ini juga dibuat demi melindungi umat Islam dari berbagai malapetaka.
Lebih dari itu, sifat kaku ini juga terbilang subjektif. Sebagai contoh, Agama Islam memperbolehkan para Muslim untuk bercanda dan tertawa bersama, meskipun tentunya ada hal-hal yang perlu diperhatikan agar tidak sampai berlebihan.
Rasulullah SAW juga senang bercanda dengan para sahabat. Ada beberapa hadits yang dilontarkan tentang bercanda dalam Agama Islam, mulai dari anjuran, peraturan, sampai tindakan Nabi Muhammad SAW dalam bersenda gurau. Berikut pembahasannya mengutip situs Ilmu Islam pada Kamis (31/8/2023).
Hadits Tentang Bercanda
H.R. Malik No. 571
و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ أَبِي النَّضْرِ مَوْلَى عُمَرَ بْنِ عُبَيْدِ اللَّهِ أَنَّ عَائِشَةَ بِنْتَ طَلْحَةَ أَخْبَرَتْهُ أَنَّهَا كَانَتْ عِنْدَ عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَدَخَلَ عَلَيْهَا زَوْجُهَا هُنَالِكَ وَهُوَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ الصِّدِّيقِ وَهُوَ صَائِمٌ فَقَالَتْ لَهُ عَائِشَةُ مَا يَمْنَعُكَ أَنْ تَدْنُوَ مِنْ أَهْلِكَ فَتُقَبِّلَهَا وَتُلَاعِبَهَا فَقَالَ أُقَبِّلُهَا وَأَنَا صَائِمٌ قَالَتْ نَعَمْ
Artinya: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Abu Nadlr] mantan budak 'Umar bin 'Ubaidullah, bahwa [Aisyah binti Thalhah] mengabarkan kepadanya, bahwa dirinya pernah di sisi [Aisyah] isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Saat itu suaminya, Abdullah bin Abdurrahman bin Abu Bakar Ash Shiddiq, yang sedang berpuasa datang menemuinya. Aisyah lalu bertanya, "Apa yang menghalangimu untuk mendekati isterimu, kemudian mencium dan bercanda dengannya." Abdullah berkata, "Apakah aku boleh menciumnya padahal aku sedang berpuasa?" Aisyah menjawab, "Ya."
H.R. Abu Daud No. 2.152
رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يُدْخِلُ بِالسَّهْمِ الْوَاحِدِ ثَلَاثَةَ نَفَرٍ الْجَنَّةَ صَانِعَهُ يَحْتَسِبُ فِي صَنْعَتِهِ الْخَيْرَ وَالرَّامِيَ بِهِ وَمُنْبِلَهُ وَارْمُوا وَارْكَبُوا وَأَنْ تَرْمُوا أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ تَرْكَبُوا لَيْسَ مِنْ اللَّهْوِ إِلَّا ثَلَاثٌ تَأْدِيبُ الرَّجُلِ فَرَسَهُ وَمُلَاعَبَتُهُ أَهْلَهُ وَرَمْيُهُ بِقَوْسِهِ وَنَبْلِهِ وَمَنْ تَرَكَ الرَّمْيَ بَعْدَ مَا عَلِمَهُ رَغْبَةً عَنْهُ فَإِنَّهَا نِعْمَةٌ تَرَكَهَا أَوْ قَالَ كَفَرَهَا
Artinya: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Sesungguhnya Allah memasukkan tiga orang ke dalam surga karena satu anak panah, yaitu: Pembuatnya yang menginginkan kebaikan dalam membuatnya, orang yang memanah dengannya, serta orang yang mengambilkan anak panah untuknya. Panah dan naiklah kuda, kalian memanah adalah lebih aku sukai daripada kalian menaiki kuda. Bukan termasuk hiburan (yang disunahkan) kecuali tiga perkara: seseorang melatih kudanya, bercanda dengan isterinya, dan memanah menggunakan busurnya serta anak panahnya. Dan barangsiapa yang meninggalkan memanah setelah ia mengetahuinya karena tidak senang kepadanya maka sesungguhnya hal tersebut adalah kenikmatan yang ia tinggalkan atau ia berkata: yang ia ingkari."
H.R. Tirmidzi 3.767
قَالَ لِيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا ذَا الْأُذُنَيْنِ قَالَ أَبُو أُسَامَةَ يَعْنِي يُمَازِحُهُ
Artinya: Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadaku: "Wahai Dzal Udzunain (si pemilik dua daun telinga)." Abu Usamah mengatakan; beliau bermaksud untuk bersenda gurau dengannya."
H.R. Ahmad No. 17.261
النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَأْخُذَنَّ أَحَدُكُمْ مَتَاعَ صَاحِبِهِ جَادًّا وَلَا لَاعِبًا وَإِذَا وَجَدَ أَحَدُكُمْ عَصَا صَاحِبِهِ فَلْيَرْدُدْهَا عَلَيْهِ
Artinya: Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jangan sekali-kali salah seorang dari kalian mengambil barang milik temannya baik sungguhan ataupun gurauan. Dan jika salah seorang dari kalian menemukan tongkat saudaranya, maka hendaklah ia mengembalikannya."