Guyon atau bercanda sudah menjadi bagian dari kehidupan manusia. Tentu akan sulit rasanya jika seseorang melewati keseharian mereka tanpa bersenda gurau dengan kerabat atau keluarga. Candaan ini juga memiliki manfaat bagi orang-orang.
Salah satunya adalah mampu melepas stres. Mereka yang bercanda dalam batasan wajar bisa melepas hormon stres, membuat mereka rileks, dan melepas penat. Candaan ini juga bisa memperkuat hubungan seseorang dengan orang lain.
Meskipun begitu, penting untuk dipahami bahwa bagi para Muslim, ada hukum bercanda dalam Agama Islam yang sebaiknya tidak dilanggar supaya tidak mudharat.
Baca Juga: Pengertian Maratibul Qadar: Definisi, Makna, dan Tingkatannya
Hukum Bercanda dalam Agama Islam
Melansir laman resmi Nahdlatul Ulama dan sumber lain pada Kamis (31/8/2023), Nabi Muhammad SAW pernah mengutarakan hal-hal yang sebaiknya dilakukan saat bercanda, ditemukan beberapa riwayat hadits.
Ada hadits yang mengutarakan kalau bercanda sebaiknya tidak dilakukan sampai tertawa berlebihan, karena bisa membawa dampak buruk. Tetapi, hadits ini sifatnya gharib sehingga belum tentu bisa dipercaya 100 persen.
Selain itu, Rasulullah SAW juga mengingatkan umatnya agar tidak berlebihan dalam tertawa, karena tertawa yang berlebihan dapat mematikan hati. Ini sejalan dengan pesan bahwa kehidupan harus seimbang dan tidak berlebihan dalam segala hal.
Sementara itu, tertulis dalam kitab "Ihya’ Ulumuddin" karya Imam al-Ghazali, bahwa Nabi Muhammad SAW juga terkadang melontarkan lelucon dan candaan kepada orang-orang di sekitarnya. Beliau sering melempar humor kepada para sahabat.
Namun, candaan yang dilakukan Rasulullah SAW memiliki batas dan tidak melanggar prinsip-prinsip etika Agama Islam. Ini menunjukkan bahwa dalam Agama Islam, bercanda tidak selalu dihindari, asalkan sesuai dengan adab dan niat yang baik.