Menu


Kronologi Siswi Jember Diperkosa Sampai Hamil dan Putus Sekolah

Kronologi Siswi Jember Diperkosa Sampai Hamil dan Putus Sekolah

Kredit Foto: iStock/Mladen Zivkovic

Konten Jatim, Depok -

Pemerkosaan di Indonesia, meskipun bukan sesuatu yang diperkenankan, sayangnya masih sering terjadi. Beberapa kasus bahkan melibatkan orang dewasa dengan anak-anak di bawah umur, sesuatu yang tidak dibenarkan.

Belum lama ini, telah viral kasus yang menimpa siswi MTS asal Jember, Jawa Timur yang diperkosa oleh tetangganya. Dirinya hamil dan saat ini tidak bisa melanjutkan sekolah. Padahal, dirinya adalah siswi berprestasi di sekolahnya.

Baca Juga: Kronologi Pembunuhan Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan, Diperkosa Mahasiswa

Siswi Jember Diperkosa

Menyadur banyak sumber pada Jumat (25/8/2023), siswi MTS ini mengalami pemerkosaan berulang kali hingga akhirnya harus putus sekolah akibat hamil 8 bulan. Bisa dikatakan masa depannya yang penuh potensi terhenti secara tragis akibat tindakan keji yang dilakukan tetangganya.

Pelakunya sendiri bernama Supriadi, sopir pikap Jawa-Bali yang notabene merupakan tetangganya sendiri, korban mengalami trauma mendalam. 

Korban berasal dari kalangan menengah ke bawah yang disebutkan tinggal dalam rumah berdinding bambu, sehingga kondisi ini semakin memperparah situasi mereka, lantaran minimnya akses untuk mencari bantuan.

Baca Juga: Profil Herry Wirawan: Ustadz Gadungan Yang Perkosa Santriwati Pesantren, Kini Dihukum Mati

Kronologi Pemerkosaan

Pemerkosaan terjadi dalam berbagai kesempatan, bahkan korban juga dinikahi secara siri oleh pelaku. Ia kemudian diancam dan ditekan agar menggugurkan kandungannya, menghadapi tekanan sosial dari pelaku.

Di sini, Supriadi berusaha untuk memberi iming-iming macam uang, HP, dan bahkan berjanji untuk dinikahi setelah menceraikan istri pertama.

Keluarga korban berjuang mencari keadilan, dengan bantuan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta seorang advokat yang mendukung mereka tanpa bayaran. Namun, upaya pencarian keadilan bukanlah perjalanan yang mudah. 

Keluarga korban menghadapi tekanan dari berbagai pihak untuk mencabut laporannya. Meskipun berasal dari latar belakang yang sederhana, keluarga ini tetap gigih memperjuangkan hak-hak mereka. 

Keadilan di dalam sistem hukum diharapkan tidak memandang status sosial atau ekonomi, dan melalui perjuangan mereka, kasus ini akhirnya mendapat perhatian yang layak. Supriadi sendiri akhirnya sudah ditahan oleh pihak berwenang.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO