Menu


Sahabat Baik Manusia, Kenapa Islam Melarang Memelihara Anjing?

Sahabat Baik Manusia, Kenapa Islam Melarang Memelihara Anjing?

Kredit Foto: Pexels/Blue Bird

Konten Jatim, Depok -

Anjing adalah salah satu hewan peliharaan yang banyak disukai oleh orang-orang. Keberadaan anjing bisa membantu mereka dalam keseharian, atau setidaknya menjadi “sahabat” yang menemani kehidupan mereka.

Meskipun begitu, Agama Islam memiliki aturannya tersendiri terhadap pemeliharaan anjing. Dijelaskan dalam sejumlah hadits bahwa memelihara anjing tidak membawa keberkahan bagi pemiliknya. Salah satu hadits tersebut adalah H.R. Abu Daud no. 196 yang berbunyi:

النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تَدْخُلُ الْمَلَائِكَةُ بَيْتًا فِيهِ صُورَةٌ وَلَا كَلْبٌ وَلَا جُنُبٌ

Artinya: Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Malaikat tidak akan memasuki rumah yang ada gambar, anjing, dan orang yang sedang junub."

Memangnya, kenapa Agama Islam melarang umatnya memelihara anjing? Apakah ada alasan khusus? Berikut penjelasannya melansir situs Nahdlatul Ulama pada Jumat (25/8/2023).

Baca Juga: Apakah Boleh Memelihara Anjing dalam Islam? Simak Penjelasan Berikut!

Kenapa Islam Melarang Memelihara Anjing?

Dijelaskan kalau alasan utama di balik larangan ini adalah berkaitan dengan masalah thaharah (kemurnian) dan kesehatan. Air liur anjing dianggap sebagai najis, dan ini memiliki konsekuensi penting dalam konteks kebersihan dan ibadah Muslim. 

Air liur anjing yang tercemar dengan bakteri dan penyakit, termasuk rabies, mengakibatkan bahaya bagi manusia. Rasulullah SAW juga menekankan pentingnya membersihkan benda-benda yang terkena liur anjing, sebagaimana tertuang dalam H.R. Abu Daud no. 65

النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ طُهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ أَنْ يُغْسَلَ سَبْعَ مِرَارٍ أُولَاهُنَّ بِتُرَابٍ

Artinya: Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "(Cara) menyucikan bejana salah seorang di antara kalian jika dijilat anjing adalah membasuhnya tujuh kali, yang pertama dengan tanah."

Dalam pandangan beberapa mazhab, seperti Syafi'i dan Hambali, seluruh tubuh anjing dianggap najis berat atau mughallazah. Ini didasarkan pada hadits yang mengarahkan untuk membersihkan bejana yang dijilati anjing dengan mencampurkannya dengan debu. 

Tampilkan Semua Halaman